Rabu, 19 Juni 2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Praktek Kerja Industri ( PERAKERIN )
   Peraktek kerja industri ( Perakerin ) adalah salah satu program yang ada di SMK dan merupakan kegiatan yang mengutamakan keahlian dan keterampilan pada siswa-siswi. Pelaksanaan Peraktek Kerja Industri ( Prakerin ) adalah sebagai perwujudan kebijakan “linkmact” pada umumnya dilaksanakan pada dua tempat yaitu di sekolah dan dunia usaha, perusahaan atau instasi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu siswa-siswi SMK agar mengetahui cara kerja atau menangani pekerjaan dengan baik.
     Tujuan pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) adalah menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap professional, menyiapkan menjadi tenaga kerja tingkat menengah mengisi kebutuhan dunia usaha dan industri pada saat ini maupun masa yang akan datang. Bertolak dari tujuan tersebut sekolah menengah kejuruan dituntut untuk menghasilkan produk yang dapat diterima oleh dunia usaha.
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut maka diperkenalkan konsep Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yaitu suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian professional yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah dan di dunia kerja, terarah untuk mencapai suatu tingkat professional tertentu.
    Harapan utama dari Prakerin ini adalah agar siswa SMK AL HIKMAH 02 ini khususnya program Akuntansi agar dapat mengetahui bagaimana keadaan dunia kerja, memberikan pengalaman kerja, memberikan motivasi kerja dan membangkitkan jiwa wirausaha, berkreasi dan berinisiatif untuk melakukan pekerjaan yang berdayaguna dan berakhlak mulia. Prakerin juga waib dilaksanakan oleh para siswa-siswi di SMK sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Nasional.
Pada dasarnya setiap perusahaan di dalamnya memiliki orang-orang yang bekerja di dalamnya untuk menjalankan perusahaan. Salah satu diantaranya adalah departemen Akuntansi dan Keuangan dan departemen Treasury yang berfungsi mengolah piutang dan asset perusahaan dan mengolah perhitungan pajak serta mengolah asuransi-asuransi perusahaan.

B.    Tujuan Peraktik Kerja Industri (Prakerin)
Adapun tujuan Peraktik Kerja Industri (Prakerin) ialah sebagai berikut :
1.    Mengembangkan pengetahuan, sikap dan kemampuan serta menambah wawasan siswa-siswi yang berkaitan dengan pelajaran yang telah diterima di sekolah.
2.    Melatih kerja dan pengamatan teknik-teknik yang diterapkan di tempat Peraktek Kerja Industri (Prakerin) sesuai di bidang keahlian yang dimiliki.
3.    Membekali siswa-siswi dengan pengalaman yang sebenarnya dalam dunia kerja serta meningkatakn episiensi proses pendidikan dan pelatihan kerja yang berkualitas dan professional.
4.    Untuk mencari keselarasan ilmu yang telah didapat di sekolah dengan kenyataan yang ada pada dunia usaha/industri.

C.    Manfaat Praktek Kerja Industri
1.    Menambah pengetahuan serta pengalaman di dunia kerja
2.    Meningkatkan kedisplinan dalam bekerja
3.    Mengembangkan sikap profesionalisme dalam bekerja
4.    Menambah wawasan tentang dunia kerja

D.    Alasan Pemilihan Judul
Dalam menyusun Laporan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) ini, penulis memilih judul Laporan Praktek Kerja Industri di “ KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TEGAL” dengan alasan judul tersebut sesuai dengan tempat kegiatan penulis dalam pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin).
E.    Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah cara-cara yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data. Beberapa metode yang kami lakukan dalam mengumpulkan data yang kami perlukan, diantaranya :
1.    Interview ( Wawancara)
Metode ini dilakukan dengan wawancara / komunikasi langsung kepada karyawan/karyawati utamanya kepada pembimbing kami di kantor/yang ada di perusahaan tersebut.
2.    Praktek
Dengan praktek, penulis dapat secara langsung melihat kenyataan yang terjadi pada perusahaan sehingga dapat menarik suatu kesimpulan yang dibuat dalam bentuk laporan kegiatan.
3.    Dokumentasi
Data dapat diperoleh dengan cara melihat langsung bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang telah ada dan terjadi di perusahaan tersebut.
4.    Observasi
Salah satu teknik mengumpulkan data melalui pengamatan atau penelitian terhadap situasi dan kondisi perusahaan yang menjadi sasaran laporan Akuntansi di KPP Pratama Tegal.

F.    Sistematika Penulisan
HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN OLEH SEKOLAH
LEMBAR PENGESAHAN OLEH INDUSTRI
HALAMAN PERSEMBAHAN
MOTTO
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I    PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang PRAKERIN
B.    Tujuan PRAKERIN
C.    Manfaat PRAKERIN
D.    Alasan Pemilihan Judul
E.    Metode Pengumpulan Data
F.    Sistematika Laporan
BAB II    GAMBARAN UMUM DUNIA INDUSTRI
A.    Sejarah Pendirian KPP Pratama Tegal
B.    Kedudukan Dan Wilayah Kerja
C.    Struktur Organisasi 
D.    Tugas dan Wewenang
BAB III   TINJAUAN KHUSUS / ANALISIS KERJA
A.    Bidang Akuntansi Perpajakan
B.    Jenis-jenis Kegiatan
C.    Kegiatan Prakerin
BAB IV   PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.    Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN













BAB II
GAMBARAN UMUM
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TEGAL


A.     Sejarah Berdirinya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Pada tahun 1964 tepatnya pada bulan Juni pemerintah mendirikan Kantor Inspeksi Keuangan Pekalongan yang diresmikan oleh DPJ Drs. Soejono Brotodihardjo. Dengan wilayah kerja dari Kantor Inspeksi Keuangan Pekalongan meliputi wilayah Karisidenan Pekalongan termasuk Kabupaten Tegal dan Brebes, sementara Kotamadya Tegal pada saat itu belum terbentuk.
Melalui Kantor Dinas Luar (KDL) Tingkat I Tegal, usaha untuk menggali potensi pajak terus digalakkan seiring dengan perkembangan perekonomian dikedua daerah tersebut Kabupaten Tegal baik pada saat itu hingga sekarang, ini tidak saja terkenal dengan produksi gula tebu, tetapi juga terkenal dengan daerah penghasil ikan. Selain itu di Tegal juga dikembangkan pertanian bawang putih yang berlokasi sekitar daerah Gunung Slamet, sedangkan untuk daerah Kabupaten Brebes yang memiliki areal bawang merah dan cabai merah yang luas mampu memproduksi kedua komoditi tersebut dalam jumlah besar. Bahkan produksi bawang merah dan cabai merah merupakan stok nasional untuk komoditi tersebut.
Karena adanya kondisi yang memungkinkan untuk berkembang, seiring dengan peningkatan potensi ekonomi masyarakat, maka Dirjen Pajak mempertimbangkan agar Kantor Dinas Luar (KDL) menjadi Kantor Inspeksi Tegal. Maka pada tahun 1970 Menteri Keuangan memberikan persetujuan untuk meningkatkan status sebagai Kantor Inspeksi Pajak Tegal dengan peresmiannya dilakukan oleh DJP Drs. Sutadi Sukarya. Untuk sementara pimpinan kantor dijabat Bapak Soeryodiningrat merangkap sebagai Kepala Bagian Pajak Langsung.
Selang beberapa bulan kemudian pimpinan yang baru dilantik oleh DJP Drs. Sukarya dan sebagai Kepala Kantor Inspeksi Pajak Tegal yang pertama adalah Drs. Setyarso.
Nama Kantor Inspeksi Pajak Tegal kemudian diubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun 1989 sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 276/KMK/.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dirjen Pajak, diatur tentang perubahan penanaman dari Kantor Inspeksi Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak, dengan didasari bahwa dewasa ini tugas Dirjen Pajak tidak hanya melakukan inspeksi atau pemeriksaan semata tetapi juga mengutamakan pelayanan administrasi pajak kepada masyarakat luas terutama bagi Wajib pajak.
KPP Tegal sejak masih berstatus sebagai Kantor Dinas Luar Tingkat I dan Kantor Inspeksi Pajak Tegal telah mengalami perpindahan lokasi. Dimulai sejak masih menempati gedung milik Negara di Jalan Dr. Sutomo, hingga saat ini berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono No. 5 Kotamadya Tegal.

B.     Kedudukan dan Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal merupakan salah satu kantor yang termasuk dalam koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I terletak pada jalur lalu lintas utara yang menghubungkan Jakarta dan Surabaya. Kantor Pelayanan Pajak Pratama memiliki luas wilayah kerja sekitar 458.339 yang masih terdiri dari tiga daerah meliputi :
1. Kodya Daerah Tingkat II Tegal
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
3. Kabupatetn Daerah ingkat II Brebes
Dengan batas wilayah Utara.
1. Laut Jawa sebagai batas Wilayah Utara.
2. Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes sebagai batas wilayah selatan.
3. Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal sebagai batas wilayah Timur.
4. Kecamatan Losari sebagai Kabupaten Brebes sebagai batas wilayah barat.
    Adapun penghidupan sosial ekonomi penduduk diperoleh dari :
1.    Pertanian, antara lain:
a)    Bawang merah dan cabe merah di daerah Kabupaten Brebes, bawang putih di sekitar daerah gunung slamet kabupaten Tegal.
b)    Tebu di daerah Kabupaten Tegal dan Brebes, untuk memasok Pabrik Gula Pangkah (Kabupaten Tegal), Jatibarang dan Banjaratma (Kabupaten Brebes).
2.    Perikanan (Nelayan) bagi penduduk di sekitar pantai utara yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.
3.    Pengecoran Logam merupakan “Home Industry” didaerah kecamatan Talang Kabupaten Tegal.
4.    Industri pengolahan Teh, Gula, dan Air Mineral

Sektor usaha yang strategis dan cukup menunjang pemerintah adalah industri pengolahan teh wangi dan air mineral, sedangkan industri gula pangkah Jatibarang dan Banjaratma merupakan bagian dari PTP XV dan XVI yang berkedudukan di Solo, sehingga kewajiban perpajakannya lebih banyak di laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Surakarta. Untuk sektor pertanian dan perikanan serta pengecoran logam merupakan sektor ekonomi rakyat dan Home Industry yang cukup potensial bagi penerimaan pajak.

C.    Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Struktur organisasi merupakan kerangka bentuk hubungan pekerjaan antara orang-orang atau kelompok didalam menjalankan tugas sesuai bidangnya masing-masing.
Adapun struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal dapat di gambarkan sebagai berikut:



Struktur Organisasi KPP Pratama Tegal

















D.    Tugas dan Wewenang
Adapun tugas dan wewenang dari kelompok jabatan fungsional, sub bagian umum, dan seksi-seksi tersebut di atas adalah sebagai Berikut:
1.    Kelompok jabatan fungsional pemeriksa melakukan tugas teknis pelaksanaan pemeriksaan.
2.    Sub bagian umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga
3.    Kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Bumiayu mempunyai tugas melayani konsultasi pajak serta menyusun rencana dan melaksanakan penyuluhan kepada wajib pajak.
4.    Seksi pengolahan data dan informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pelayanan dokumen, teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, serta penyajian laporan kinerja.
5.    Seksi pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadminnistrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan, penerimaan surat lainya serta pelaksanaan registrasi wajib pajak.
6.    Seksi penagihan tugas melakukan urusan penata usahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
7.    Seksi pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran surat perintah pemeriksaan pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainya.
8.    Seksi pengawasan dan konsultasi I. Seksi pengawasan dan konsultasi II. Seksi pengawasan dan konsultasi III, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan keputusan kewajiban perpajakan wajib pajak, bimbingan/himbauan kepada wajib pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, melakukan rekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka melakunan intensifikasi, serta melakukan evaluasi hasil banding.
9.    Seksi ekstensifikasi mempunyai tugas untuk menambah jumlah wajib pajak maupun objek pajak baru.


BAB III
TINJAUAN KHUSUS / ANALISIS KERJA

A.    Bidang Akuntansi Perpajakan
1.    Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
2.    Definisi
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
•    Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
•    Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
•    Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''

3.    Unsur Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
1.    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.    Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.    Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.    Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5.    Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
4.    Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
A.    Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
a)    Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
b)    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
c)    Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
d)    Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
e)    Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
B.    Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
1)     Pajak Provinsi terdiri dari:
a.    Pajak Kendaraan Bermotor;
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.    Pajak Air Permukaan; dan
e.    Pajak Rokok.
2)    Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Hiburan;
d.    Pajak Reklame;
e.    Pajak Penerangan Jalan;
f.    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.    Pajak Parkir;
h.    Pajak Air Tanah;
i.    Pajak Sarang Burung Walet;
j.    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
5.    Undang-Undang Pemungutan Pajak

1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
3.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
4.    Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
5.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

6.    Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negarauntuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
•    Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
•    Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
•    Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
•    Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
7.    Syarat pemungutan Pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
•    Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1.    Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2.    Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3.    Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
•    Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
•    Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
•    Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
•    Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
•    Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
•    Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
•    Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
•    Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
•    Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
•    Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
8.    Asas Pemungutan Pajak
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
•    Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
•    Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
•    Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
•    Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
•    Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
•    Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
•    Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
•    Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
•    Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut:
•    Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
•    Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
•    Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
•    Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
•    Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
9.    Asas Pengenaan Pajak
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.
Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
1.    Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
2.    Asas sumber: Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
3.    Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle): Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.
Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.
Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepangberkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.
Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Sementara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.
10.    Penerimaan Pajak Indonesia
Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp362 triliun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp325 triliun dari pajak dan Rp37 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.
Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:
•    Pajak Penghasilan (PPh) Rp198,22 triliun
•    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp126,76 triliun
•    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp15,67 triliun
•    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp5,06 triliun
•    penerimaan pajak lainnya Rp2,76 triliun.
Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp36,1 triliun, bea masuk Rp17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai Rp1.040 triliun.
11.    Pajak
•    Berdasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi:
1.    Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.
2.    Pajak tidak langsung adalah pajak/pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya.
•    Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:
1.    Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
2.    Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
3.    Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
•    Pajak berdasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi:
1.    Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.
2.    Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
3.    Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
4.    Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.

A.    Tata Tertib Praktek Kerja Industri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Setiap peserta PRAKERIN di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal wajib melaksanakan peraturan sebagai berikut:
1.    Melakukan absensi harian pada pagi, siang dan sore hari sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal.
2.    Mentaati jam kerja dan tata tertib Kantor. Apabila tidak hadir / datang terlambat / pulang sebelum waktunya karena alasan atau kepentingan pribadi maupun sekolah, maka wajib lapor kepada seksi yang terkait atau membuat surat izin tertulis yang di tanda tangani oleh orang tua atau guru pembimbing dan di serahkan kepada sub bagian umum.
3.    Memakai seragam identitas yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing.
4.    Melaksanakan perintah atau pekerjaan yang telah di berikan oleh seksi yang terkait dengan baik dan benar.
5.    Peserta prakerin agar menggunakan fasilitas kantor dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh mengoperasikan komputer untuk hal-hal yang tidak penting seperti permainan games dan intrnet.
6.    Apabila peserta tidak mentaati peraturan yang telah ditentukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal, maka hasil evaluasi / nilai akan di berikan “KURANG”









B.    Kegiatan Prakerin
Kegiatan yang dilakukan selama PRAKERIN di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal adalah proses kerja langsung. Para peserta prakerin ditempatkan pada bagian masing-masing di antaranya:
1.    Sub Bagian Umum
Kegiatan yang dilakukan antara lain:
    Mengagendakan surat masuk atau surat keluar
    Mengagendakan surat tugas pegawai
    Mengedarkan semua surat pada semua bidang yang bersangkutan
    Mengarsip surat pengantar, nota dan surat masuk
    Menulis alamat surat
    Memfoto copy, menyatempel menstreples surat

2.    Bagian Pemeriksaan
Kegiatan yang dilakukan antara lain:
    Menbuat dan mencatat daftar nominatif
    Membuat atau mencatat agenda profile
    Membuat surat masuk
    Memcatat surat masuk dan surat keluar

3.    Bagian Pelayanan
Kegiatan yang dilakukan antara lain:
    Mengantarkan surat ke masing-masing seksi terkait
    Mengadministrasikan surat tagihan pajak yang akan di kirim ke masing-masing wajib pajak melalui kantor pos
    Mencetak dan memberi tanda terima SPT Tahunan
    Mencari profile NPWP
    Menvalidasi dan meneliti tanda terima SPT Tahunan
    Menulis alamat surat
    Memfoto copy

BAB IV
PENUTUP
Alhamdulilah penulis panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan, dan keselamatan sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir (TA) ini. Dan dalam kesempatan ini penulis juga ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan serta staf  karyawan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal yang telah menerima dan membimbing kami selama PRAKERIN di kantor tersebut, sehingga kami dapat mengenal dunia kerja. Dan sekolah yang telah bekerja sama sehingga terselenggaranya kegiatan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) ini dan kami dapat mengerjakan laporan ini tanpa halangan apapun.
A.    Kesimpulan
Setelah penulis selesai membuat laporan ini, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, penulis dapat membedakan antara teori dan praktek di sekolah dengan di dunia industri dan penulis juga dapat memperoleh ilmu yang tidak diberikan di sekolah, serta dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi dunia kerja yang sebenarnya. Dan dengan selesainya laporan ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa penulis dapat mengetahiu bagaimana cara bekerja yang baik dan penuh tanggung jawab.
Perbedaan praktik dan teori di sekolah yang penulis dapatkan sangat berbeda dengan dunia kerja yang sesungguhnya. Seperti halnya Penguasaan aplikasi SIPMOD (Sistem Informasi Pajak Modern) sangat cepat karena sudah terkoneksi dengan media internet, sangat mempermudan pelayanan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) serta meningkatkan produktifitas aparat, kantor ini didukung sepenuhnya oleh sistem administrasi yang berbasis computer. Dimana dalam sistem ini diterapkan Case Management (Manajement Kasus) dan Workflow System (Alur Kerja) sehingga memungkinkan setiap proses kegiatan akan terukur dan terkontrol. Data yang disajikan pun lebih valid dan aksesnya pun lebih cepat dan mudah oleh seluruh pegawai KPP Pratama Denpasar Timur sehingga meningkatkan efektifitas kerja dan keutuhan data.

B.    Kritik dan Saran

Sebagaimana harapan bersama, melalui PRAKERIN di harapkan para siswa mampu menerapkan ilmu yang di dapat, mampu beradaptasi serta bersaing dengan dunia kerja yang sebenarnya. Dalam hal ini semua pihak yang terkait harus dapat memberikan sarana dan kontribusi demi tercapainya tujuan para siswa SMK di dalam melakukan praktek kerja Industri yang akhirnya mewujudkan SDM yang handal, siap kerja dan bersaing dalam menghadapi era pasar bebas saat ini.
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan kedepannya oleh pihak terkait agar proses magang lebih baik, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang di harapkan, yaitu :

1.    Pihak Sekolah

1)    Sebelum magang di laksanakan, hendaknya para siswa di berikan pembekalan yang benar-benar matang, yang bisa memberikan gambaran bagaimana sistem dan cara kerja di instansi di mana siswa akan di tempatkan. Sehingga para siswa dengan mudah untuk menyesuaikan dan beradaptasi dengan dunia kerja nyata.
2)    Agar meningkatkan hubungan kerja sama sekolah dengan instansi atau perusahaan
3)    Penulis berharap agar dewan guru disiplin dalam kehadirannya, serta kualitas pelajarannya lebih ditingkatkan sehingga siswa – siswi tidak jenuh dan cepat memahami pelajaran.

2.    Pihak Instansi
a)     Pihak instansi sebaiknya menempatkan peserta magang di bagian yang sesuai dengan jurusan siswa bersangkutan.
b)     Pihak instansi sebaiknya menganggap siswa peserta PRAKERIN seperti karyawan sesungguhnya. Dengan demikian akan dapat menumbuhkan sikap dan sifat profesional terhadap diri mahasiswa.
c)     Memberikan sarana dan kontribusi sebaik-baiknya kepada peserta PRAKERIN  dalam rangka mewujudkan SDM yang handal dan siap bersaing.
              
Daftar Pustaka
Arsip KPP Pratama Tegal
http://www.pajak.go.id
http://www.suaramerdeka.com/harian/25/01/13/opi07.htm

0 komentar:

Posting Komentar