Rabu, 19 Juni 2013


YAYASAN PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN ALHIKMAH 1
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)2 ALHIKMAH 1
Jl. Masjid Jami’ Benda Kec.Sirampog Kab.Brebes 52272 Telp. (0289) 430910
Email : smkduaalhikmah@yahoo.co.id    Website : www.ponpesalhikmah1.or.id
NSS : 402032905011             NPSN : 20326428
       


        SURAT KETERANGAN
                Nomor :


Yang bertanda tangan di bawah ini atas nama Kepala SMK Al Hikmah 2 Sirampog , menerangkan bahwa :
Nama        :     Rizki Kholifatul Hasanah
Nomor Induk Siswa        :     9945930810
Tempat/Tgl. Lahir        :     Brebes, 13 Agustus 1994
Jenis Kelamin         :     Perempuan
Kelas        :     XII Tkj 2
Bidang Keahlian        :     Teknik Komputer Jaringan
Program Keahlian        :    
Nama Orang tua        :     Abdul Jamil
Alamat        :    Jl. Nanas RT. 01 RW. 02 Bulakamba Brebes
memang benar yang namanya tersebut di atas, tercatat sebagai siswa aktif di SMK Al Hikmah 2 Sirampog dari  Bulan Juli Tahun Pelajaran 2010/2011 sampai sekarang.

Demikian Surat Keterangan ini  di buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

   
              Benda, 07 Maret 2013
               Mengetahui,
              Kepala Sekolah SMK Al Hikmah 2



              Ir. H. Suwito Wigiyanto





HAKEKAT PENDIDIKAN ISLAM DAN
BELAJAR MENGAJAR MENURUT ISLAM

MAKALAH

Dosen Pengampu :
Drs. Damhar Abu Dapes, M.Si



Disusun Oleh :
Asep Saeful millah




JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BHAKTI NEGARA
SLAWI TEGAL
2012
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Tujuan pendidikan merupakan sesuatu yang sentral dalam pendidikan. Sebab tanpa perumusan yang jelas tentang tujuan pendidikan, perbuatan menjadi tanpa arah, bahkan salah langkah dan tidak sesuai dengan harapan. Demikian juga dengan pendidikan Islam yang berusaha untuk membentuk pribadi manusia melalui proses yang panjang dengan suatu tujuan pendidikan yang jelas dan direncanakan.
Namun, tidak semua tujuan yang telah direncanakan tersebut berjalan mulus tanpa sandungan sedikitpun. Permasalahan seringkali muncul yang berkaitan dengan tujuan pendidikan Islam, yaitu ketika output pendidikan yang dihasilkan tidak sesuai dengan tujuan tersebut. Berdasarkan masalah tersebut di atas, telah ditemukan kasus-kasus seperti korupsi, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya yang dilakukan oleh seorang yang telah mengenyam sebuah pendidikan Islam. Kejadian ini dapat diidentifikasi sebagai kurangnya pemahaman tentang  hakekat tujuan pendidikan Islam dalam pribadi orang tersebut.
Dari contoh kejadian kasus di atas, dapat diambil suatu pertanyaan, “Bagaimanakah sebetulnya hakekat tujuan pendidikan Islam itu?” Realitas ini sangat penting untuk dibahas dalam makalah ini.
Untuk itu pembahasan makalah ini diangkat untuk mengungkap masalah-masalah tersebut. Berdasarkan keterangan-keterangan, telah ditemukan pernyataan para ulama maupun pakar dalam menjelaskan hakekat tujuan Pendidikan Islam dan hal-hal yang terkait dengannya.
Selanjutnya, berangkat dari latar belakang masalah tersebut di atas, maka penulisan makalah ini kami beri judul “Hakekat Pendidikan Islam”.
B.       Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang kami angkat dalam makalah ini adalah :
1.     Apa pengertian hakekat pendidikan Islam secara terminologis, epistemologis dan ontologis ?
2.     Apa saja asas, peranan dan fungsi hakekat Pendidikan Islam ?
3.     Apa saja karakteristik Pendidikan Islam ?
4.     Apa saja macam-macam tujuan Pendidikan Islam ?
5.     Apa saja contoh permasalahan yang terkait dengan hakekat pendidikan Islam ?
C.     Tujuan Penulisan
             Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini adalah agar kita dapat menjelaskan/ mendeskripsikan :
1.    Pengertian hakekat pendidikan Islam secara terminologis, epistemologis dan ontologis
2.    Asas, peranan dan fungsi hakekat Pendidikan Islam
3.    Karakteristik Pendidikan Islam
4.    Macam-macam tujuan Pendidikan Islam
5.    Contoh permasalahan yang terkait dengan hakekat pendidikan Islam





































BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian secara Terminologis, Epistemologis, dan Ontologis
Secara Terminologis, Tujuan adalah arah, haluan, jurusan, maksud. Atau tujuan  adalah sasaran yang akan dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang yang melakukan sesuatu kegiatan. Atau menurut Zakiah Darajat, tujuan adalah sesuatu yang diharapkan tercapai setelah suatu usaha atau kegiatan selesai.[1] Karena itu tujuan pendidikan Islam adalah sasaran yang akan dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang yang melaksanakan pendidikan Islam.[2]
Secara Epistemologis, Merumuskan tujuan pendidikan merupakan syarat mutlak dalam mendefiniskan pendidikan itu sendiri yang paling tidak didasarkan atas konsep dasar mengenai manusia, alam, dan ilmu serta dengan pertimbangan prinsip-prinsip dasarnya. Hujair AH. Sanaky menyebut istilah tujuan pendidikan Islam dengan visi dan misi pendidikan Islam. Menurutnya, sebenarnya pendidikan Islam telah memiki visi dan misi yang ideal, yaitu “Rohmatan Lil ‘Alamin”. Munzir Hitami berpendapat bahwa tujuan pendidikan tidak terlepas dari tujuan hidup manusia, biarpun dipengaruhi oleh berbagai budaya, pandangan hidup, atau keinginan-keinginan lainnya.[3]
Secara Ontologis : Dalam Islam, hakikat manusia adalah makhluq ciptaan Allah. Sedangkan menurut tujuan umum pendidikan Islam ialah terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada Allah. Yang dimaksud menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah. Sebagaimana dalam firman Allah SWT,
Artinya : ”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Q.S. Adz-Dzariyat: 56). Tujuan akhir pendidikan Islam adalah terciptanya insan kamil. Menurut Muhaimin bahwa insan kamil adalah manusia yang mempunyai wajah Qur’ani, tercapainya insan yang memiliki dimensi religious, budaya dan ilmiah. Mencari hakekat pendidikan adalah menelusuri manusia itu sendiri sebagai bagian pendidikan. Melihat pendidikan dan prosesnya kepada manusia, sebetulnya pendidikan itu sendiri adalah sebagai suatu proses kemanusiaan dan pemanusiaan. Istilah kemanusiaan secara leksikal bermakna sifat-sifat manusia, berperilaku selayaknya perilaku normal manusia, atau bertindak dalam logika berpikir sebagai manusia. Pemanusiaan secara leksikal bermakna proses menjadikan manusia agar memiliki rasa kemanusiaan, menjadi manusia dewasa, manusia dalam makna seutuhnya. Artinya dia menjadi riil manusia yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara penuh sebagai manusia. Banyak sekali sebetulnya apa yang dikemukakan oleh para ahli muslim, tapi kesemuanya pada esensinya sama dengan di atas. Selain itu bahwa pendidikan itu juga untuk menyempurnakan akhlaq manusia. Tugas pokok dan fungsi tersebut adalah sebagai mandataris Tuhan (Khalifatullah Fi Al-Ardhi). Imam Al-Gazali (w.1111 M) sebagaimana disimpulkan oleh Fathiyah Hasan Sulaiman, pada dasarnya mengemukakan dua tujuan pokok pendidikan Islam:
1.  Untuk mencapai kesempurnaan manusia dalam mendekatkan diri kepada Tuhan; dan
2.  Sekaligus untuk mencapai kesempurnaan hidup manusia dalam menjalani hidup dan penghidupannya guna mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Mengutip Sayyid Quth, bahwa sesungguhnya tujuan pendidikan adalah untuk mewujudkan manusia yang yang baik (Al-Insan Al-Shalih) yang sudah pasti bersifat universal dan sudah pasti diakui semua orang dan semua aliran tanpa mempersoalkan di manapun negerinya dan apapun agamanya. Ghozali melukiskan tujuan pendidikan sesuai dengan pandangan hidupnya dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu sesuai dengan filsafatnya, yakni memberi petunjuk akhlak dan pembersihan jiwa dengan maksud di balik itu membentuk individu-individu yang tertandai dengan sifat-sifat utama dan takwa. Dengan ini pula keutamaan itu akan merata dalam masyarakat.
Menurut Al Syaibani, tujuan pendidikan Islam adalah :
1.   Tujuan yang berkaitan dengan individu, mencakup perubahan yang berupa pengetahuan, tingkah laku masyarakat, tingkah laku jasmani dan rohani dan kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki untuk hidup di dunia dan di akhirat.
2.    Tujuan yang berkaitan dengan masyarakat, mencakup tingkah laku masyarakat, tingkah laku individu dalam masyarakat, perubahan kehidupan masyarakat, memperkaya pengalaman masyarakat.
3.  Tujuan profesional yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu, sebagai seni, sebagai profesi, dan sebagai kegiatan masyarakat.[4]
        Jadi kesimpulannya, pada hakekatnya tujuan pendidikan Islam adalah :
1.        Membentuk manusia beraqidah (Tarbiyah 'Aqidiyah)
2.        Membentuk manusia beraklak mulia (Tarbiyah Khuluqiyah)
3.        Membentuk manusia berfikir (Tarbiyah Fikriyah)
4.        Membentuk manusia sehat dan kuat (Tarbiyah Jismiyah)
5.        Membentuk manusia kreatif, inisiatif, antisipatif, dan responsive (Tarbiyah Amaliyah).[5]

B.       Asas, peranan dan Fungsi
1.     Asas. Oleh karena pendidikan Islam bersumberkan kepada Al-Quran dan hadis, maka asas pokok pendidikan Islam berasaskan kepada akidah, ibadat dan akhlak. 
a.  Asas Akidah. Pendidikan Islam dibina berasaskan akidah Islam, yaitu akidah yang menumbuhkan keyakinan kepada wujudnya Allah, menjelaskan dan menyatakan kepada muslimin tentang Rukun Iman yang menjadi asas kepada akidah yang benar.  Firman Allah yang artinya :
"Kamu (wahai umat Muhammad) adalah  sebaik-baik umat dilahirkan bagi (faedah) umat manusia, (karena) kamu menyuruh berbuat segala perkara yang baik dan mencegah dari melakukan kemungkaran serta kamu pula beriman kepada Allah". (QS. Ali Imran : 110)
b.  Asas Ibadat. Beribadah kepada Allah merupakan tujuan utama dalam hidup ini. Menyembah Allah berarti memusatkan penyembahan kepada Allah semata-mata dengan menjalani dan mengatur segala aspek kehidupan, lahir dan batin, jasmani dan rohani, baik dalam kehidupan individu sebagai hamba-Nya maupun dalam hubungan sesama manusia sebagai anggota masyarakat. Jadi untuk menghasilkan tujuan hidup ini, satu daripada asas yang ditekankan dalam pendidikan Islam ialah asas ibadat, baik berupa ibadat khusus ataupun ibadat umum. Firman Allah yang artinya : "Dan tidak Aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada Ku." (QS. Adz-Dzariyat: 56)
c.   Asas Akhlak. Mohd. Jawad Ridha (1972)  menyatakan, akhlak ialah sifat terpuji yang sepatutnya di miliki oleh setiap orang. Sebuah masyarakat tidak akan maju sekiranya ia tidak memiliki akhlak yang terpuji, karena akhlak yang terpuji bermaksud mendidik manusia ke arah mencapai kemajuan dalam kehidupan. Dalam konteks ini, Al-Abrasyi (1969) menyatakan bahwa pendidikan akhlak adalah jiwa pendidikan Islam. Puncak akhlak yang mulia merupakan sasaran murni dari segala pendidikan. Firman Allah yang artinya :
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasullullah itu suri teladan yang baik bagimu, bagi orang-orang yang mengharapkan (rahmat) Allah dan keselamatan di hari kiamat dan banyak menyebut Allah". (QS. Al- Azhab: 21)
Sabda Rasulullah s.a.w yang artinya :
"Sesungguhnya diutuskan aku untuk menyempurnakan akhlak." [6]
Dalam literarur lain, menurut Darajat bahwa pendidikan Islam berlandaskan pada tiga hal berikut: Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Ijtihad. Al-Nahlawi sependapat bahwa Al-Qur’an,  dan al-Sunnah sebagai asas pokok pendidikan Islam. Karena nyata sekali bahwa di masa rasul dan sahabat, pendidikan sangat tergantung dengan ajaran Al-Qur’an. Terlebih ketika ‘Aisyah menegaskan, sesungguhnya akhlak rasul itu adalah Al-Qur’an. Hal ini seperti penjelasan ayat berikut:
Artinya: ”Dan tiadalah yang diucapkan itu (Al-Qur’an)  menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (QS.53: 3-4)
Demikian pula, al-Sunnah juga sebagai asas pendidikan Islam, karena ia menjelaskan Al-Qur’an. Penjelasan ini diantaranya terdapat pada ayat berikut:
Artinya: Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (QS. 16: 44).
Yaljan dalam nukilan Djumransyah menyatakan bahwa asas pendidikan Islam terdiri dari Al-Qur’an, dan sunnah yang diperluas dengan ijma’, qiyas, masalih al-Mursalah, shadh al-Dhari’ah, ‘urf dan istihsan. [7]
Menurut Sa’id Ismail Ali, asas/ dasar pendidikan Islam terdiri atas enam macam, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, Qaul Al-Shahabat, Masalih Al-Mursalah, Urf dan pemikiran hasil ijtihad intelektual muslim.[8]
Dalam literatur lain, dikatakan bahwa dalam pendidikan setidaknya ada enam asas  yaitu :
1.      Universalitas pendidikan Islam
Pendidikan Islam bersifat universal (menyeluruh) dalam pandangan penumpuan, dan tafsirannya terhadap alam semesta. Ia menekankan pandangan yang universal antara jasmani dan rohani, antara jiwa dan raga, antara individu dan masyarakat, dan antara dunia dan akhirat.
Pendidikan Islam dengan ciri ini, membuka, mengembangkan, dan mendidik segala aspek pribadi, kemampuan-kemampuan, dan potensi-potensi manusia serta mengembangkan segala isi kehidupan dalam masyarakat dan meningkatkan kondisi budaya, sosial, ekonomi, dan politik, serta ikut berperan serta dalam menyelesaikan masalah-masalah yang di hadapi masyarakat saat ini dan mempersiapkan mereka untuk menghadapi tuntutan masa depan. Dengan demikian pendidikan Islam mencakup pengembanan individual dan sosial secara menyeluruh.
2.      Keseimbangan
Pendidikan Islam mewujudkan keseimbangan antara aspek-aspek pertumbuhan yang ada dalam individu dan masyarakat, yang artinya pendidikan Islam juga mewujudkan keseimbangan antara menjaga kebudayaan masa silam, tuntutan masa kini dan kebutuhan masa silam, tanpa mengutamakan salah satu di antaranya. Artinya pendidikan Islam tidak hanya mengungkit kejayaan masa lalu tanpa menghiraukan permasalahan yang meliputi masyarakat muslim sekarang ini, dan juga tidak hanya memenuhui tuntutan perkembangan sosial dan budaya masyarakat pada saat ini, tanpa mempertimbangkan akibat-akibat yang muncul di masa yang akan datang, dan demikin seterusnya.
3.      Kejelasan
Pendidikan Islam sebagai mana layaknya ajaran Islam yang jelas, juga memiliki konsep-konsep yang jelas, baik dari segi metode, kurikulum, sistem, dan aspek-aspek lain dalam pendidikan. Kejelasan akan berpengaruh pada operasional Pendidikan Islam, sehingga tujuan Pendidikan Islam dapat tercapai.
4.      Keselarasan
Pendidikan Islam tersusun secara organic antara bagian-bagiannya tidak ada pertentangan di dalamnya. Sebab dengan berlandaskan pada ajaran Islam, maka Pendidikan Islam harus berjalan dengan ketetapan-ketetapan Allah. Berbeda dengan sistem pendidikan lain yang terkadang pencapaian tujuan menjadi prioritas dari tujuan pendidikan tersebut, tanpa memperdulikan cara pencapaiannya. Dalam Pendidikan Islam, tujuan harus dicapai dengan cara yang sesuai dengan syariat-syariat Islam.
5.      Realisme dan dapat dilaksanakan
Pendidikan Islam berjalan dalam bingkai yang jelas dan realistis terhadap kenyataan dalam masyarakat. Hanya saja, Pendidikan Islam berpijak pada idealisme keislaman yang kadang disalah pahami oleh pihak pelaksana Pendidikan Islam. Akibatnya idalisme Pendidikan Islam tersebut dipandang sebagai lembaga yang mengutamakan nilai-nilai ukhrawi dan tidak peduli dengan kenyataan yang ada. Tegasnya, Pendidikan Islam adalah pendidikan yang berjalan seiring dengan perkembangan yang ada dalam masyarakat dan tetap menjaga nilai-nilai keislaman sebagai landasan berpijaknya.
6.      Dinamis dan reponsif terhadap perubahan
Pendidikan Islam tidak beku dalam tujuan-tujuan, kurikulum dan metodenya, tetapi ia selalu memperbaharui diri, dan berkembang. Ia memberi respon terhadap kebutuhan-kebutuhan zaman dan tempat dan tuntutan-tuntutan perkembangan dan problem sosial yang diakui oleh Islam dan digalakkannya dalam rangka prinsip-prinsip dan ajaran-ajarannya. Begitu juga ia memberi respon terhadap kepentingan individu dan masyarakat yang syariat Islam selalu memeliharanya dan juga selalu memperbaharui diri dan berkembang.
Maka jelas bahwa Pendidikan Islam tidak menutup mata terhadap perkembangan yang ada di tengah masyarakat, termasuk perkembangan sains dan tekhnologi, hanya saja Pendidikan Islam tidak larut dalam perkembangan yang nyata-nyata yang bertentangan dengan syariat-syariat Islam.[9]
2.     Peranan
Yaitu memberikan kontribusi terhadap upaya pengembangan potensi peserta didik sebagai generasi agama dan bangsa yang tidak hanya berkembang dalam bidang intelektual semata, melainkan juga mampu mewujudkan eksistensi dirinya sebagai insan kamil melalui potensi spiritual dan memiliki keterampilan, sehingga dengan potensi yang dimilikinya ia dapat mewarnai kehidupan dan masa depannya menuju kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat.
3.     Fungsi
Fungsi tujuan pendidikan yaitu :
a.       Mengakhiri tujuan itu.
b.      Mengarahkan tujuan itu.
c.   Sebagai titik pangkal untuk mencapai tujuan-tujuan lain yaitu tujuan-tujuan baru maupun tujuan-tujuan lanjutan dari tujuan pertama.
d.     Memberi nilai  (sifat) pada usaha-usaha itu.[10]
e.      Menyediakan kriteria-kriteria untuk mengevaluasi proses pendidikan.[11]
f.    Juga berfungsi menyediakan fasilitas yang dapat memungkinkan tugas pendidikan berjalan dengan lancar.[12]
C.       Karakteristik
Karakteristik Pendidikan Islam adalah :
1.    Robbaniyah, seluruh aspeknya didasarkan pada nilai robbaniyah dijabarkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.
2.   Syamilah, pendidikan dibangun dengan memperhatikan segala aspek dalam kehidupan baik akal, jasad dan ruh, maupun dalam kerangka hubungan individu dengan masyarakat, alam dan Al Khaliq, tanpa pemisahan.
3.  Mutakamilah, pendidikan tidak terbatas pada tempat tertentu. Berlangsung di sekolah, masjid, rumah, di jalan, di kebun, medan pertempuran bahkan di pasar.
4.   Marhaliyah, seluruh tabiat alam terjadi secara bertahap, demikian pula perkembangan fisik dan psikis manusia. Karena itu pendidikan dibangun dengan sifat bertahap dan mengikuti perkembangan kematangan manusia.
5.  Muruunah, dalam aplikasi pendidikan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang melatar belakangi dan melingkupi obyek dan subyek pendidikan, justru dalam rangka optimalisasi hasil.
6.  Istimroriyah, proses pendidikan tidak mengenal istilah “Usai”. Setiap individu wajib belajar sepanjang hayat (Long-Life Education)
7.   Tanmawiyah, memberikan peluang pembaharuan metode dan gaya penyampaian sejalan dengan penemuan dan perkembangan ilmu, selama berjalan pada prinsip-prinsip dasar Islam.
8.     Fardhiyah, Islam mewajibkan setiap individu untuk menuntut ilmu. Implikasinya, berarti melibatkan semua pihak untuk mempersiapkan segala perangkat, sarana dan perlengkapan pendidikan sebaik-baiknya.
9.     Tathbiqiyah, pendidikan bersifat praktis, artinya setiap ilmu yang diperoleh harus berorientasi pada produktivitas.
10.  Hurriyah, pendidikan didasarkan pada kebebasan. Islam tidak memaksakan harus belajar apa dan bagaimana, setiap individu bebas mereguk ilmu apa saja dan sebatas mana saja.
11.  Infitah, pendidikan berdasar prinsip keterbukaan. Setiap muslim menyerap ilmu dari mana saja, serta pula mampu memanfaatkan turots (warisan peradaban manusia terdahulu yang bermanfaat)
12.  Maslahah, pendidikan dibangun untuk memberikan kemaslahatan ummah, nantinya memberikan kontribusi dalam pendidikan kesejahteraan, kemakmuran dan peradaban ummah. Oleh karena itu, pendidikan Islam berorientasi pada nilai manfaat dan mashlahat bagi ummat.[13]
D.       Macam-macam
Macam-macam tujuan pendidikan menurut Islam yaitu :
1.  Tujuan umum : ialah tujuan yang akan dicapai dengan semua kegiatan pendidikan, baik dengan pengajaran atau dengan cara yang lainnya. Tujuan umum lebih bersifat empirik dan realistik. Tujuan umum berfungsi sebagai arah yang taraf pencapaiannya dapat diukur karena menyangkut perubahan sikap, perilaku dan kepribadian peserta didik. An Nahlawy menunjukkan empat tujuan umum dalam pendidikan Islam yaitu :
a.       Pendidikan akal dan persiapan pikiran.
b.      Menumbuhkan potensi-potensi dan bakat-bakat asal pada anak-anak.
c.   Menaruh perhatian pada kekuatan dan potensi generasi muda dan mendidik mereka sebaik-baiknya, baik laki-laki maupun perempuan.
d.        Berusaha untuk menyumbangkan segala potensi-potensi dan bakat-bakat manusia.[14]
2.     Tujuan akhir/ Tertinggi : yaitu terwujudnya ”insan kamil” (manusia paripurna).[15]
Menurut Al Abrasyi, merinci tujuan akhir pendidikan islam menjadi :
a.       Pembinaan akhlak.
b.      Menyiapkan anak didik untuk hidup di dunia dan akhirat.
c.       Penguasaan ilmu.
d.      Keterampilan bekerja dalam masyarakat.
Menurut Asma Hasan Fahmi, tujuan akhir pendidikan islam dapat diperinci menjadi:
a.       Tujuan keagamaan.
b.      Tujuan pengembangan akal dan akhlak.
c.       Tujuan pengajaran kebudayaan.
d.      Tujuan pembicaraan kepribadian.
Menurut Munir Mursi, tujuan pendidikan islam menjadi :
a.       Bahagia di dunia dan akhirat.
b.      Menghambakan diri kepada Allah.
c.       Memperkuat ikatan keislaman dan melayani kepentingan masyarakat islam.
d.      Akhlak mulia.
            Bila tujuan pendidikan seperti apa yang disampaikan oleh Asma Hasan al Fahmi dan Munir Mursi, maka tujuan pendidikan adalah pengembangan akal dan akhlak yang dalam akhirnya dipakai untuk menghambakan diri kepada Allah SWT. Manusia mempunyai aspek rohani seperti yang dijelaskan dalam surat al Hijr ayat 29 : “Maka Aku telah menyempurnakan kejadiannya dan meniupkan ke dalamnya roh-Ku, maka sujudlah kalian kepada-Nya”. Dan tujuan akhir pendidikan Islam itu dapat dipahami dari firman Allah SWT yang artinya : ”Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim berserah diri kepada Allah.” (Q.S. Ali Imran: 102). Jadi insan kamil yang mati dalam keadaan berserah diri kepada Allah inilah merupakan tujuan  akhir dari pendidikan Islam.[16]
3.  Tujuan Sementara yaitu tujuan yang akan dicapai setelah anak didik diberi sejumlah pengalaman tertentu yang direncanakan dalam suatu kurikulum pendidikan formal. Atau tujuan sementara adalah sasaran sementara yang harus dicapai oleh umat Islam yang melaksanakan pendidikan Islam. Maksudnya yaitu tercapainya berbagai kemampuan seperti kecakapan jasmaniah, pengetahuan membaca, menulis, pengetahuan ilmu-ilmu kemasyarakatan, kesusilaan, keagamaan, kedewasaan jasmani-rohani dan sebagainya.[17]
4.     Tujuan Operasional yaitu tujuan praktis yang dicapai melalui kegiatan pendidikan tertentu.[18]
      Sedangkan di dalam Tujuan Pendidikan Islam,  Marimba mengemukakan dua macam tujuan, yaitu :
1.  Tujuan sementara yaitu sasaran sementara yang harus dicapai oleh umat Islam yang melaksanakan pendidikan Islam. Maksudnya yaitu tercapainya berbagai kemampuan seperti kecakapan jasmaniah, pengetahuan membaca, menulis, pengetahuan ilmu-ilmu kemasyarakatan, kesusilaan, keagamaan, kedewasaan jasmani-rohani dan sebagainya.[19]
2.  Tujuan akhir yaitu terwujudnya kepribadian muslim yang terdiri dari aspek-aspek kejasmaniahan, aspek-aspek kejiwaan dan aspek-aspek kerohaniahan yang luhur. Tujuan akhir pendidikan Islam adalah terciptanya insan kamil .Menurut Muhaimin bahwa insan kamil adalah manusia yang mempunyai wajah Qurani, tercapainya insan yang memiliki dimensi religious ,budaya dan ilmiah.
Sedangkan Abdul Fatah Jalal mengelompokkan tujuan pendidikan Islam menjadi :
1.  Tujuan umum yaitu menjadikan manusia sebagai abdi atau hamba Allah SWT., yang senantiasa mengagungkan dan membesarkan asma Allah SWT dengan meneladani Rasulullah SAW, menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, suka mempelajari segala yang bermanfaat baginya dalam merealisasikan tujuan yang telah digariskan oleh Allah SWT.  Seperti tercermin Dalam Q.S Al-Muddasir: 1-3, Al-”alaq: 1-5, Az-Zariyat: 56-58, al-Baqarah: 21, Al-Anbiya’: 25, An-Nahl: 36. Menurut Abdul Fatah Jalal, tujuan umum pendidikan Islam ialah terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada Allah. Yang dimaksud menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah. Islam menghendaki agar manusia dididik supaya ia mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah. Tujuan hidup manusia itu menurut Allah ialah beribadah kepada Allah. Seperti dalam surat al Dzariyat ayat 56 : “Dan Aku menciptakan Jin dan Manusia kecuali supaya mereka beribadah kepada-Ku”
2.  Tujuan khusus. Yaitu  perincian dari tujuan umum. Atau pengkhususan atau operasional tujuan tertinggi/ terakhir dan tujuan umum pendidikan Islam. Tujuan khusus bersifat relatif sehingga dimungkinkan untuk diadakan perubahan dimana perlu sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan, selama tetap berpijak pada kerangka tujuan tertinggi/ terakhir dan umum itu.[20]
Tujuan khusus antara lain :
a.       Mendidik individu yang saleh dengan memperhatikan perkembangan rohaniah, emosional, sosial, intelektual dan fisik
b.      Mendidik anggota kelompok sosial yang saleh, baik dalam keluarga maupun masyarakat muslim
c.    Mendidik manusia yang saleh bagi masyarakat insani yang besar. Ketiga hal tersebut menjadi salah satu tujuan khusus yang hendak dicapai dalam tujuan pendidikan Islam.[21]
E.       Permasalahan
1.     Jika terdapat kasus seseorang yang melanjutkan pendidikan dengan tujuan ekonomis dan dianggap sebagai sebuah investasi yaitu diantaranya  untuk memperoleh sebuah gelar tanpa menghiraukan segi mutu pribadinya/ sumberdaya manusianya. Gelar dianggap sebagai tujuan utama, ingin segera dan secepatnya diraih supaya modal yang selama ini dikeluarkan akan menuai keuntungan. Tujuan pendidikan seperti ini sekalipun akan memproduksi anak didik yang memiliki status pendidikan yang tinggi, namun status tersebut tidak akan menjadikan mereka sebagai individu-individu yang beradab.
2.   Banyaknya dari kalangan muslim memiliki pendidikan yang tinggi, namun dalam kehidupan nyata, mereka belum menjadi muslim-muslim yang baik dan berbahagia. Masih ada kesenjangan antara tingginya gelar pendidikan yang diraih dengan rendahnya moral serta akhlak kehidupannya serta kurangnya kepekaan dan partisipasi dalam kiprahnya di masyarakat. Sehingga tujuan pendidikan Islam terhadap dirinya tidak menimbulkan bekas/ kesan yang berarti dan dapat dinikmati.
3.  Ada segelintir politikus/ pengusaha/ konglomerat/ pendidik yang mengaku beragama Islam dan menyandang gelar yang tinggi sebagai intelektual, tapi dalam kenyataannya mereka terlibat dalam beberapa kasus seperti tindak pidana korupsi, pelecehan seksual, penyalahgunaan wewenang, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan Islam.

























BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
    Dari pembahasan hakekat tujuan Pendidikan Islam, dapat kami simpulkan sebagai berikut  :
1.    Pengertian tujuan Pendidikan Islam secara Terminologis adalah sasaran yang akan dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang yang melaksanakan pendidikan Islam. Secara Epistemologis, sebenarnya pendidikan Islam telah memiki visi dan misi yang ideal, yaitu “Rohmatan Lil ‘Alamin”. Dan tujuan pendidikan tidak terlepas dari tujuan hidup manusia, biarpun dipengaruhi oleh berbagai budaya, pandangan hidup, atau keinginan-keinginan lainnya. Secara Ontologis : tujuan umum pendidikan Islam ialah terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Atau pada hakekatnya tujuan pendidikan Islam adalah  untuk membentuk manusia beraqidah (Tarbiyah ‘Aqidiyah), membentuk manusia beraklak mulia (Tarbiyah Khuluqiyah), membentuk manusia berfikir (Tarbiyah Fikriyah), membentuk manusia sehat dan kuat (Tarbiyah Jismiyah), membentuk manusia kreatif, inisiatif, antisipatif, dan responsive (Tarbiyah Amaliyah).
2.   Asas tujuan Pendidikan Islam adalah Al-Qur’an, sunnah, Qaul Al-Shahabat, ijma’, qiyas, masalih al-Mursalah, shadh al-Dhari’ah, ‘urf dan istihsan. pemikiran hasil ijtihad intelektual muslim  Dan juga akidah, ibadat dan akhlak. Dan juga Universalitas pendidikan Islam, Keseimbangan, Kejelasan, Keselarasan, Realisme dan dapat dilaksanakan, Dinamis dan reponsif terhadap perubahan. Peranannya yaitu memberikan kontribusi terhadap upaya pengembangan potensi peserta didik sebagai generasi agama dan bangsa yang tidak hanya berkembang dalam bidang intelektual semata, melainkan juga mampu mewujudkan eksistensi dirinya sebagai insan kamil melalui potensi spiritual dan memiliki keterampilan, sehingga dengan potensi yang dimilikinya ia dapat mewarnai kehidupan dan masa depannya menuju kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat. Fungsi  tujuan pendidikan yaitu : mengakhiri tujuan, mengarahkan tujuan, sebagai titik pangkal untuk mencapai tujuan-tujuan lain yaitu tujuan-tujuan baru maupun tujuan-tujuan lanjutan dari tujuan pertama, memberi nilai  (sifat) pada usaha-usaha, menyediakan kriteria-kriteria untuk mengevaluasi proses pendidikan, menyediakan fasilitas yang dapat memungkinkan tugas pendidikan berjalan dengan lancar.
3.    Karakteristik pendidikan Islam adalah Robbaniyah, Syamilah,  Mutakamilah,  Marhaliyah,  Muruunah,  Istimroriyah,  Tanmawiyah,  Fardhiyah,  Tathbiqiyah, Hurriyah, Infitah, Maslahah,
4.    Macam-macam tujuan pendidikan menurut Islam yaitu : Tujuan umum,  Tujuan akhir/ Tertinggi, Tujuan Sementara, Tujuan Operasional,  Tujuan khusus
5. Contoh Permasalahan yaitu kasus seseorang yang melanjutkan pendidikan dengan tujuan ekonomis dan dianggap sebagai sebuah investasi yaitu diantaranya  untuk memperoleh sebuah gelar tanpa menghiraukan segi mutu pribadinya/ sumberdaya manusianya,  Banyaknya dari kalangan muslim memiliki pendidikan yang tinggi, namun dalam kehidupan nyata, mereka belum menjadi muslim-muslim yang baik dan berbahagia. Masih ada kesenjangan antara tingginya gelar pendidikan yang diraih dengan rendahnya moral serta akhlak kehidupannya serta kurangnya kepekaan dan partisipasi dalam kiprahnya di masyarakat.  Segelintir politikus/ pengusaha/ konglomerat/ pendidik yang beragama Islam yang bermasalah melakukan tindak pidana korupsi, pelecehan seksual, penyalahgunaan wewenang, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
B.       Saran
Untuk memenuhi fungsi-fungsi tujuan, maka hendaklah tujuan pendidikan  dirumuskan atas dasar nilai-nilai ideal yang diyakini, yang kelak akan dapat mengangkat harkat dan martabat manusia, yaitu nilai ideal yang menjadi kerangka pikir dan bertindak bagi seseorang untuk menuju cita-cita yang terarah.


























DAFTAR PUSTAKA
Al Rasyidin dan Nizar, Samsul. Filsafat Pendidikan Islam, Pendekatan Historis, Teoritis Dan Praktis,  cet. Ke-2. Ciputat: PT. Ciputat Press, 2005.                            
Ihsan, Hamdani dan Ihsan, Fuad. Filsafat Pendidikan Islam, cetakan III. Bandung: CV.Pustaka Setia, 2007.
Indar, Djumbransyah.  Filsafat Pendidikan Islam. Surabaya: Usaha Nasional, 1992.
http://info.g-excess.com/id/info/AsasPendidikanIslam.info
http://kutiba.multiply.com/journal/item/6/PENDIDIKAN_ISLAM
Ramayulis. Ilmu Pendidikan Islam, cet. Ke-5. Jakarta: Kalam Mulia, 2006.
http://paisnews.blogspot.com/2009/06/hakekat-tujuan-pendidikan-islam.html
http://starawaji.wordpress.com/2009/05/21/asas-asas-pendidikan-islam/

________________________________________
[1] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, cet. Ke-5 (Jakarta: Kalam Mulia, 2006), 133.
[2] Hamdani Ihsan dan Fuad Ihsan, Filsafat Pendidikan Islam, cetakan III (Bandung: CV.Pustaka Setia, 2007), 68.
[3]  http://paisnews.blogspot.com/2009/06/hakekat-tujuan-pendidikan-islam.html
[4]http://paisnews.blogspot.com/2009/06/hakekat-tujuan-pendidikan-islam.html
[5] http://kutiba.multiply.com/journal/item/6/PENDIDIKAN_ISLAM
[6] http://info.g-excess.com/id/info/AsasPendidikanIslam.info
[7] Djumbransyah Indar,  Filsafat Pendidikan Islam  (Surabaya: Usaha Nasional, 1992),  40.
[8] Al Rasyidin dan Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam, Pendekatan Historis, Teoritis Dan Praktis,  cet. Ke-2 (Ciputat: PT. Ciputat Press, 2005), 35.
[9]   http://starawaji.wordpress.com/2009/05/21/asas-asas-pendidikan-islam/
[10]  Hamdani Ihsan dan Fuad Ihsan, Filsafat..., 61.
[11]  Ibid., 62.
[12]  Al Rasyidin dan Samsul Nizar, Filsafat..., 32.
[13] http://kutiba.multiply.com/journal/item/6/PENDIDIKAN_ISLAM
[14] Ramayulis, Ilmu...,  138.
[15] Ramayulis, Ilmu..., 134.
[16] Hamdani Ihsan dan Fuad Ihsan, Filsafat...., 64.
[17] Ibid., 68.
[18] Ibid., 65.
[19] Ibid., 68.
[20] Ramayulis, Ilmu..., 140.
[21] http://paisnews.blogspot.com/2009/06/hakekat-tujuan-pendidikan-islam.html




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Praktek Kerja Industri ( PERAKERIN )
   Peraktek kerja industri ( Perakerin ) adalah salah satu program yang ada di SMK dan merupakan kegiatan yang mengutamakan keahlian dan keterampilan pada siswa-siswi. Pelaksanaan Peraktek Kerja Industri ( Prakerin ) adalah sebagai perwujudan kebijakan “linkmact” pada umumnya dilaksanakan pada dua tempat yaitu di sekolah dan dunia usaha, perusahaan atau instasi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu siswa-siswi SMK agar mengetahui cara kerja atau menangani pekerjaan dengan baik.
     Tujuan pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) adalah menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap professional, menyiapkan menjadi tenaga kerja tingkat menengah mengisi kebutuhan dunia usaha dan industri pada saat ini maupun masa yang akan datang. Bertolak dari tujuan tersebut sekolah menengah kejuruan dituntut untuk menghasilkan produk yang dapat diterima oleh dunia usaha.
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut maka diperkenalkan konsep Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yaitu suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian professional yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah dan di dunia kerja, terarah untuk mencapai suatu tingkat professional tertentu.
    Harapan utama dari Prakerin ini adalah agar siswa SMK AL HIKMAH 02 ini khususnya program Akuntansi agar dapat mengetahui bagaimana keadaan dunia kerja, memberikan pengalaman kerja, memberikan motivasi kerja dan membangkitkan jiwa wirausaha, berkreasi dan berinisiatif untuk melakukan pekerjaan yang berdayaguna dan berakhlak mulia. Prakerin juga waib dilaksanakan oleh para siswa-siswi di SMK sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Nasional.
Pada dasarnya setiap perusahaan di dalamnya memiliki orang-orang yang bekerja di dalamnya untuk menjalankan perusahaan. Salah satu diantaranya adalah departemen Akuntansi dan Keuangan dan departemen Treasury yang berfungsi mengolah piutang dan asset perusahaan dan mengolah perhitungan pajak serta mengolah asuransi-asuransi perusahaan.

B.    Tujuan Peraktik Kerja Industri (Prakerin)
Adapun tujuan Peraktik Kerja Industri (Prakerin) ialah sebagai berikut :
1.    Mengembangkan pengetahuan, sikap dan kemampuan serta menambah wawasan siswa-siswi yang berkaitan dengan pelajaran yang telah diterima di sekolah.
2.    Melatih kerja dan pengamatan teknik-teknik yang diterapkan di tempat Peraktek Kerja Industri (Prakerin) sesuai di bidang keahlian yang dimiliki.
3.    Membekali siswa-siswi dengan pengalaman yang sebenarnya dalam dunia kerja serta meningkatakn episiensi proses pendidikan dan pelatihan kerja yang berkualitas dan professional.
4.    Untuk mencari keselarasan ilmu yang telah didapat di sekolah dengan kenyataan yang ada pada dunia usaha/industri.

C.    Manfaat Praktek Kerja Industri
1.    Menambah pengetahuan serta pengalaman di dunia kerja
2.    Meningkatkan kedisplinan dalam bekerja
3.    Mengembangkan sikap profesionalisme dalam bekerja
4.    Menambah wawasan tentang dunia kerja

D.    Alasan Pemilihan Judul
Dalam menyusun Laporan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) ini, penulis memilih judul Laporan Praktek Kerja Industri di “ KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TEGAL” dengan alasan judul tersebut sesuai dengan tempat kegiatan penulis dalam pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin).
E.    Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah cara-cara yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data. Beberapa metode yang kami lakukan dalam mengumpulkan data yang kami perlukan, diantaranya :
1.    Interview ( Wawancara)
Metode ini dilakukan dengan wawancara / komunikasi langsung kepada karyawan/karyawati utamanya kepada pembimbing kami di kantor/yang ada di perusahaan tersebut.
2.    Praktek
Dengan praktek, penulis dapat secara langsung melihat kenyataan yang terjadi pada perusahaan sehingga dapat menarik suatu kesimpulan yang dibuat dalam bentuk laporan kegiatan.
3.    Dokumentasi
Data dapat diperoleh dengan cara melihat langsung bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang telah ada dan terjadi di perusahaan tersebut.
4.    Observasi
Salah satu teknik mengumpulkan data melalui pengamatan atau penelitian terhadap situasi dan kondisi perusahaan yang menjadi sasaran laporan Akuntansi di KPP Pratama Tegal.

F.    Sistematika Penulisan
HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN OLEH SEKOLAH
LEMBAR PENGESAHAN OLEH INDUSTRI
HALAMAN PERSEMBAHAN
MOTTO
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I    PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang PRAKERIN
B.    Tujuan PRAKERIN
C.    Manfaat PRAKERIN
D.    Alasan Pemilihan Judul
E.    Metode Pengumpulan Data
F.    Sistematika Laporan
BAB II    GAMBARAN UMUM DUNIA INDUSTRI
A.    Sejarah Pendirian KPP Pratama Tegal
B.    Kedudukan Dan Wilayah Kerja
C.    Struktur Organisasi 
D.    Tugas dan Wewenang
BAB III   TINJAUAN KHUSUS / ANALISIS KERJA
A.    Bidang Akuntansi Perpajakan
B.    Jenis-jenis Kegiatan
C.    Kegiatan Prakerin
BAB IV   PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.    Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN













BAB II
GAMBARAN UMUM
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TEGAL


A.     Sejarah Berdirinya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Pada tahun 1964 tepatnya pada bulan Juni pemerintah mendirikan Kantor Inspeksi Keuangan Pekalongan yang diresmikan oleh DPJ Drs. Soejono Brotodihardjo. Dengan wilayah kerja dari Kantor Inspeksi Keuangan Pekalongan meliputi wilayah Karisidenan Pekalongan termasuk Kabupaten Tegal dan Brebes, sementara Kotamadya Tegal pada saat itu belum terbentuk.
Melalui Kantor Dinas Luar (KDL) Tingkat I Tegal, usaha untuk menggali potensi pajak terus digalakkan seiring dengan perkembangan perekonomian dikedua daerah tersebut Kabupaten Tegal baik pada saat itu hingga sekarang, ini tidak saja terkenal dengan produksi gula tebu, tetapi juga terkenal dengan daerah penghasil ikan. Selain itu di Tegal juga dikembangkan pertanian bawang putih yang berlokasi sekitar daerah Gunung Slamet, sedangkan untuk daerah Kabupaten Brebes yang memiliki areal bawang merah dan cabai merah yang luas mampu memproduksi kedua komoditi tersebut dalam jumlah besar. Bahkan produksi bawang merah dan cabai merah merupakan stok nasional untuk komoditi tersebut.
Karena adanya kondisi yang memungkinkan untuk berkembang, seiring dengan peningkatan potensi ekonomi masyarakat, maka Dirjen Pajak mempertimbangkan agar Kantor Dinas Luar (KDL) menjadi Kantor Inspeksi Tegal. Maka pada tahun 1970 Menteri Keuangan memberikan persetujuan untuk meningkatkan status sebagai Kantor Inspeksi Pajak Tegal dengan peresmiannya dilakukan oleh DJP Drs. Sutadi Sukarya. Untuk sementara pimpinan kantor dijabat Bapak Soeryodiningrat merangkap sebagai Kepala Bagian Pajak Langsung.
Selang beberapa bulan kemudian pimpinan yang baru dilantik oleh DJP Drs. Sukarya dan sebagai Kepala Kantor Inspeksi Pajak Tegal yang pertama adalah Drs. Setyarso.
Nama Kantor Inspeksi Pajak Tegal kemudian diubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun 1989 sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 276/KMK/.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dirjen Pajak, diatur tentang perubahan penanaman dari Kantor Inspeksi Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak, dengan didasari bahwa dewasa ini tugas Dirjen Pajak tidak hanya melakukan inspeksi atau pemeriksaan semata tetapi juga mengutamakan pelayanan administrasi pajak kepada masyarakat luas terutama bagi Wajib pajak.
KPP Tegal sejak masih berstatus sebagai Kantor Dinas Luar Tingkat I dan Kantor Inspeksi Pajak Tegal telah mengalami perpindahan lokasi. Dimulai sejak masih menempati gedung milik Negara di Jalan Dr. Sutomo, hingga saat ini berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono No. 5 Kotamadya Tegal.

B.     Kedudukan dan Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal merupakan salah satu kantor yang termasuk dalam koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I terletak pada jalur lalu lintas utara yang menghubungkan Jakarta dan Surabaya. Kantor Pelayanan Pajak Pratama memiliki luas wilayah kerja sekitar 458.339 yang masih terdiri dari tiga daerah meliputi :
1. Kodya Daerah Tingkat II Tegal
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
3. Kabupatetn Daerah ingkat II Brebes
Dengan batas wilayah Utara.
1. Laut Jawa sebagai batas Wilayah Utara.
2. Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes sebagai batas wilayah selatan.
3. Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal sebagai batas wilayah Timur.
4. Kecamatan Losari sebagai Kabupaten Brebes sebagai batas wilayah barat.
    Adapun penghidupan sosial ekonomi penduduk diperoleh dari :
1.    Pertanian, antara lain:
a)    Bawang merah dan cabe merah di daerah Kabupaten Brebes, bawang putih di sekitar daerah gunung slamet kabupaten Tegal.
b)    Tebu di daerah Kabupaten Tegal dan Brebes, untuk memasok Pabrik Gula Pangkah (Kabupaten Tegal), Jatibarang dan Banjaratma (Kabupaten Brebes).
2.    Perikanan (Nelayan) bagi penduduk di sekitar pantai utara yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.
3.    Pengecoran Logam merupakan “Home Industry” didaerah kecamatan Talang Kabupaten Tegal.
4.    Industri pengolahan Teh, Gula, dan Air Mineral

Sektor usaha yang strategis dan cukup menunjang pemerintah adalah industri pengolahan teh wangi dan air mineral, sedangkan industri gula pangkah Jatibarang dan Banjaratma merupakan bagian dari PTP XV dan XVI yang berkedudukan di Solo, sehingga kewajiban perpajakannya lebih banyak di laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Surakarta. Untuk sektor pertanian dan perikanan serta pengecoran logam merupakan sektor ekonomi rakyat dan Home Industry yang cukup potensial bagi penerimaan pajak.

C.    Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Struktur organisasi merupakan kerangka bentuk hubungan pekerjaan antara orang-orang atau kelompok didalam menjalankan tugas sesuai bidangnya masing-masing.
Adapun struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal dapat di gambarkan sebagai berikut:



Struktur Organisasi KPP Pratama Tegal

















D.    Tugas dan Wewenang
Adapun tugas dan wewenang dari kelompok jabatan fungsional, sub bagian umum, dan seksi-seksi tersebut di atas adalah sebagai Berikut:
1.    Kelompok jabatan fungsional pemeriksa melakukan tugas teknis pelaksanaan pemeriksaan.
2.    Sub bagian umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga
3.    Kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Bumiayu mempunyai tugas melayani konsultasi pajak serta menyusun rencana dan melaksanakan penyuluhan kepada wajib pajak.
4.    Seksi pengolahan data dan informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pelayanan dokumen, teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, serta penyajian laporan kinerja.
5.    Seksi pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadminnistrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan, penerimaan surat lainya serta pelaksanaan registrasi wajib pajak.
6.    Seksi penagihan tugas melakukan urusan penata usahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
7.    Seksi pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran surat perintah pemeriksaan pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainya.
8.    Seksi pengawasan dan konsultasi I. Seksi pengawasan dan konsultasi II. Seksi pengawasan dan konsultasi III, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan keputusan kewajiban perpajakan wajib pajak, bimbingan/himbauan kepada wajib pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, melakukan rekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka melakunan intensifikasi, serta melakukan evaluasi hasil banding.
9.    Seksi ekstensifikasi mempunyai tugas untuk menambah jumlah wajib pajak maupun objek pajak baru.


BAB III
TINJAUAN KHUSUS / ANALISIS KERJA

A.    Bidang Akuntansi Perpajakan
1.    Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
2.    Definisi
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
•    Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
•    Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
•    Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''

3.    Unsur Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
1.    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2.    Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.    Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.    Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5.    Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
4.    Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
A.    Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
a)    Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
b)    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
c)    Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
d)    Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
e)    Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
B.    Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
1)     Pajak Provinsi terdiri dari:
a.    Pajak Kendaraan Bermotor;
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.    Pajak Air Permukaan; dan
e.    Pajak Rokok.
2)    Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Hiburan;
d.    Pajak Reklame;
e.    Pajak Penerangan Jalan;
f.    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.    Pajak Parkir;
h.    Pajak Air Tanah;
i.    Pajak Sarang Burung Walet;
j.    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
5.    Undang-Undang Pemungutan Pajak

1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
3.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
4.    Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
5.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

6.    Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negarauntuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
•    Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
•    Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
•    Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
•    Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
7.    Syarat pemungutan Pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
•    Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1.    Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2.    Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3.    Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
•    Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
•    Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
•    Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
•    Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
•    Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
•    Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
•    Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
•    Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
•    Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
•    Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
8.    Asas Pemungutan Pajak
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
•    Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
•    Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
•    Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
•    Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
•    Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
•    Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
•    Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
•    Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
•    Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut:
•    Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
•    Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
•    Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
•    Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
•    Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
9.    Asas Pengenaan Pajak
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.
Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
1.    Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
2.    Asas sumber: Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
3.    Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle): Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.
Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.
Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepangberkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.
Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Sementara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.
10.    Penerimaan Pajak Indonesia
Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp362 triliun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp325 triliun dari pajak dan Rp37 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.
Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:
•    Pajak Penghasilan (PPh) Rp198,22 triliun
•    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp126,76 triliun
•    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp15,67 triliun
•    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp5,06 triliun
•    penerimaan pajak lainnya Rp2,76 triliun.
Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp36,1 triliun, bea masuk Rp17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai Rp1.040 triliun.
11.    Pajak
•    Berdasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi:
1.    Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.
2.    Pajak tidak langsung adalah pajak/pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya.
•    Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:
1.    Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
2.    Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
3.    Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
•    Pajak berdasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi:
1.    Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.
2.    Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
3.    Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
4.    Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.

A.    Tata Tertib Praktek Kerja Industri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Setiap peserta PRAKERIN di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal wajib melaksanakan peraturan sebagai berikut:
1.    Melakukan absensi harian pada pagi, siang dan sore hari sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal.
2.    Mentaati jam kerja dan tata tertib Kantor. Apabila tidak hadir / datang terlambat / pulang sebelum waktunya karena alasan atau kepentingan pribadi maupun sekolah, maka wajib lapor kepada seksi yang terkait atau membuat surat izin tertulis yang di tanda tangani oleh orang tua atau guru pembimbing dan di serahkan kepada sub bagian umum.
3.    Memakai seragam identitas yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing.
4.    Melaksanakan perintah atau pekerjaan yang telah di berikan oleh seksi yang terkait dengan baik dan benar.
5.    Peserta prakerin agar menggunakan fasilitas kantor dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh mengoperasikan komputer untuk hal-hal yang tidak penting seperti permainan games dan intrnet.
6.    Apabila peserta tidak mentaati peraturan yang telah ditentukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal, maka hasil evaluasi / nilai akan di berikan “KURANG”









B.    Kegiatan Prakerin
Kegiatan yang dilakukan selama PRAKERIN di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal adalah proses kerja langsung. Para peserta prakerin ditempatkan pada bagian masing-masing di antaranya:
1.    Sub Bagian Umum
Kegiatan yang dilakukan antara lain:
    Mengagendakan surat masuk atau surat keluar
    Mengagendakan surat tugas pegawai
    Mengedarkan semua surat pada semua bidang yang bersangkutan
    Mengarsip surat pengantar, nota dan surat masuk
    Menulis alamat surat
    Memfoto copy, menyatempel menstreples surat

2.    Bagian Pemeriksaan
Kegiatan yang dilakukan antara lain:
    Menbuat dan mencatat daftar nominatif
    Membuat atau mencatat agenda profile
    Membuat surat masuk
    Memcatat surat masuk dan surat keluar

3.    Bagian Pelayanan
Kegiatan yang dilakukan antara lain:
    Mengantarkan surat ke masing-masing seksi terkait
    Mengadministrasikan surat tagihan pajak yang akan di kirim ke masing-masing wajib pajak melalui kantor pos
    Mencetak dan memberi tanda terima SPT Tahunan
    Mencari profile NPWP
    Menvalidasi dan meneliti tanda terima SPT Tahunan
    Menulis alamat surat
    Memfoto copy

BAB IV
PENUTUP
Alhamdulilah penulis panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan, dan keselamatan sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir (TA) ini. Dan dalam kesempatan ini penulis juga ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan serta staf  karyawan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal yang telah menerima dan membimbing kami selama PRAKERIN di kantor tersebut, sehingga kami dapat mengenal dunia kerja. Dan sekolah yang telah bekerja sama sehingga terselenggaranya kegiatan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) ini dan kami dapat mengerjakan laporan ini tanpa halangan apapun.
A.    Kesimpulan
Setelah penulis selesai membuat laporan ini, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, penulis dapat membedakan antara teori dan praktek di sekolah dengan di dunia industri dan penulis juga dapat memperoleh ilmu yang tidak diberikan di sekolah, serta dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi dunia kerja yang sebenarnya. Dan dengan selesainya laporan ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa penulis dapat mengetahiu bagaimana cara bekerja yang baik dan penuh tanggung jawab.
Perbedaan praktik dan teori di sekolah yang penulis dapatkan sangat berbeda dengan dunia kerja yang sesungguhnya. Seperti halnya Penguasaan aplikasi SIPMOD (Sistem Informasi Pajak Modern) sangat cepat karena sudah terkoneksi dengan media internet, sangat mempermudan pelayanan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) serta meningkatkan produktifitas aparat, kantor ini didukung sepenuhnya oleh sistem administrasi yang berbasis computer. Dimana dalam sistem ini diterapkan Case Management (Manajement Kasus) dan Workflow System (Alur Kerja) sehingga memungkinkan setiap proses kegiatan akan terukur dan terkontrol. Data yang disajikan pun lebih valid dan aksesnya pun lebih cepat dan mudah oleh seluruh pegawai KPP Pratama Denpasar Timur sehingga meningkatkan efektifitas kerja dan keutuhan data.

B.    Kritik dan Saran

Sebagaimana harapan bersama, melalui PRAKERIN di harapkan para siswa mampu menerapkan ilmu yang di dapat, mampu beradaptasi serta bersaing dengan dunia kerja yang sebenarnya. Dalam hal ini semua pihak yang terkait harus dapat memberikan sarana dan kontribusi demi tercapainya tujuan para siswa SMK di dalam melakukan praktek kerja Industri yang akhirnya mewujudkan SDM yang handal, siap kerja dan bersaing dalam menghadapi era pasar bebas saat ini.
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan kedepannya oleh pihak terkait agar proses magang lebih baik, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang di harapkan, yaitu :

1.    Pihak Sekolah

1)    Sebelum magang di laksanakan, hendaknya para siswa di berikan pembekalan yang benar-benar matang, yang bisa memberikan gambaran bagaimana sistem dan cara kerja di instansi di mana siswa akan di tempatkan. Sehingga para siswa dengan mudah untuk menyesuaikan dan beradaptasi dengan dunia kerja nyata.
2)    Agar meningkatkan hubungan kerja sama sekolah dengan instansi atau perusahaan
3)    Penulis berharap agar dewan guru disiplin dalam kehadirannya, serta kualitas pelajarannya lebih ditingkatkan sehingga siswa – siswi tidak jenuh dan cepat memahami pelajaran.

2.    Pihak Instansi
a)     Pihak instansi sebaiknya menempatkan peserta magang di bagian yang sesuai dengan jurusan siswa bersangkutan.
b)     Pihak instansi sebaiknya menganggap siswa peserta PRAKERIN seperti karyawan sesungguhnya. Dengan demikian akan dapat menumbuhkan sikap dan sifat profesional terhadap diri mahasiswa.
c)     Memberikan sarana dan kontribusi sebaik-baiknya kepada peserta PRAKERIN  dalam rangka mewujudkan SDM yang handal dan siap bersaing.
              
Daftar Pustaka
Arsip KPP Pratama Tegal
http://www.pajak.go.id
http://www.suaramerdeka.com/harian/25/01/13/opi07.htm

    BIMBINGAN DAN KONSELING SOSIAL
   
   
Proses bantuan untuk memfasilitasi siswa agar mampu mengembangkan pemahaman dan keterampilan berinteraksi sosial, serta memecahkan masalah-masalah sosial yang dihadapinya
Bimbingan dan konseling sosial
    Meliputi Pengembangan :
    - Pemahaman tentang keragaman suku dan budaya.
    - Sikap-sikap sosial ( empati dll )
    - Kemampuan berhubungan sosial secara positif.
   
    TUJUAN BK SOSIAL
    Membantu siswa agar mampu mengembangkan kompe-
    tensinya dalam hal sebagai berikut :
     Bersikap respek (menghargai dan menghormati) terhadap orang lain.
     Memiliki rasa tanggung jawab dan komitmen terhadap tugas, peran hidup dalam bersosialisasi.
     Memiliki kemampuan berinteraksi sosial (human - relationship).
     Memiliki kemampuan berkomunikasi baik secara verbal maupun non verbal.
    Memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri (adjusment)

    Masalah Sosial
         Kurang menyenangi kritikan orang lain.
       Kurang memahami etika pergaulan.
    Merasa malu untuk berteman dengan lawan  jenis.
       Kurang mampu mnyesuaikan diri.
       Penyakit 2 sosial seperti : tawuran, gang motor, ‘pemalakan’, pencurian, dll.

    Permasalahan Individu Ditinjau dari Tugas-Tugas dan Aspek-Aspek Perkembangan
     Perkembangan Fisik Perkembangan Bahas  Perkembangan Intelektual
     Perkembangan Sosial Perkembangan Emosi Perkembangan Moral dan Etika
     Perkembangan Kepribadian Perkembangan Agama
   
    PERPISAHAN
    BK PRIBADI-SOSIAL

    BIMBINGAN DAN KONSELING PRIBADI
    Bertujuan membantu siswa agar mampu mengembangkan
    kompetensinya, sbb :
    Memiliki komitmen untuk mengamalkan nilai-nilai keimanan dan
    ketaqwaan kepada Allah Swt. Baik dalam kehidupan
    pribadi,keluarga, pergaulan dengan teman sebaya,sekolah,
    tempat kerja, masyarakat.

     Memiliki pemahaman tentang irama kehidupan yang bersifat fluktuatif.
Memiliki pemahaman dan penerimaan diri secara  objektif dan konstruktif (kelebihan dan kelemahan diri).
    Memiliki sikap positif atau respek terhadap diri  sendiri.
    Memiliki sikap optimis dlm menghadapi masa depan.
Memiliki kemampuan untuk melakukan pilihan secara sehat , sesuai dengan nilai2 agama, etika, dan nilai2 budaya.
   
        Menurut Dewa Ketut Sukardi (1993: 11) mengungkapkan bahwa bimbingan pribadi-sosial merupakan usaha bimbingan, dalam menghadapi dan memecahkan masalah pribadi-sosial, seperti penyesuaian diri, menghadapi konflik dan pergaulan.
    Abu Ahmadi (1991: 109) Bimbingan pribadi-sosial adalah, seperangkat usaha bantuan kepada peserta didik agar dapat mengahadapi sendiri masalah-masalah pribadi dan sosial yang dialaminya, mengadakan penyesuaian pribadi dan sosial, memilih kelompok sosial, memilih jenis-jenis kegiatan sosial dan kegiatan rekreatif yang bernilai guna, serta berdaya upaya sendiri dalam memecahkan masalah-masalah pribadi, rekreasi dan sosial yang dialaminya.
    Inti dari pengertian bimbingan pribadi-sosial yang dikemukakan oleh Abu Ahmadi adalah, bahwa bimbingan pribadi-sosial diberikan kepada individu, agar mampu menghadapi dan memecahkan permasalahan pribadi-sosialnya secara mandiri.

   
Dapat disimpulkan bahwa bimbingan pribadi-sosial merupakan suatu bimbingan yang diberikan oleh seorang ahli kepada individu atau kelompok, dalam membantu individu menghadapi dan memecahkan masalah-masalah pribadi-sosial, seperti penyesuaian diri, menghadapi konflik dan pergaulan.
Pengertian
Bimbingan pribadi - social merupakan bimbingan untuk membantu para individu dalam memecahkan masalah-masalah social pribadi.
    Bimbingan pribadi - sosial adalah layanan bimbingan untuk membantu siswa agar menemukan dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mantap dan mandiri, sehat jasmani dan rohani serta mampu mengenal dengan baik dan berinteraksi dengan lingkungan sosialnya secara bertanggung jawab.
Bimbingan pribadi - social pribadi diarahkan untuk memantapkan kepribadian dan mengembangkan kemampuan individu dalam menangani masalah-masalah dirinya.
        Bimbingan ini merupakan layanan yang mengarah pada pencapaian pribadi yang seimbang dengan memperhatikan keunikan karakteristik pribadi serta ragam permasalahan yang dialami oleh individu.
     Adapun masalah yang terhimpun dalam persoalan pribadi-sosial meliputi masalah hubungan interaksi dengan orang lain (orang tua, saudara, teman,guru dan masyarakat di lingkungan individu), masalah pengaturan diri baik dalam bidang kerohanian, perawatan diri (jasmani dan rohani), penyaluran dorongan seksual,penyelesaian konflik dan sebagainya.
    Kelompok Sosial
1.    Kelompok Primer
2.    Kelompok Sekunder
3.    Kelompok Formal dan Informal
1. Kelompok Primer
Kelompok primer bila interaksi sosial antar anggotanya berjalan intensif, hubungan berjalan baik dan akrab.
Dikenal dengan sebutan face to face group karena anggotanya sering bertatap muka, saling kenal dekat dan berhubungan erat. Sifat interaksinya, kekeluargaan atas dasar simpati dan empati. Mudah mengembangkan sifat sosial, mengindahkan norma, melepaskan kepentingan pribadi atau egoistis
Contoh :
Keluarga, RT, Community, Group dll

   


    Kelompok sekunder yaitu
   
    kelompok yang mempunyai interaksi yang kurang mendalam bila dibandingkan kelompok primer. Hubungan pada kelompok sekunder lebih bersifat formal, objektif, atas dasar rasional dan kurang bersifat kekeluargaan. Contoh, Partai, organisasi formal dll

    Kelompok formal (resmi) dan kelompok informal (tidak resmi).
Pembagian kelompok ini didasarkan pada persyaratan norma kelompok. Kelompok formal dapat dilihat dari adanya norma kelompok secara tertulis biasanya dalam bentuk AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) ataupun peraturan tertulis lainnya.
Sedangkan kelompok informal bentuk normanya hanya secara lisan atau norma tidak tertulis dan biasanya berupa kesepakatan bersama dengan sanksi moral saja.
Interaksi sosial
    ialah hubungan antara individu satu dengan individu yang lain, individu satu dapat mempengaruhi individu yang lain atau sebaliknya, jadi terdapat adanya hubungan yang saling timbal balik. Hubungan tersebut dapat antara individu dengan individu, individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok
interaksi sosial adalah kumpulan tingkah laku yang dapat diamati yang terjadi antara dua atau lebih individu dan individu-individu tersebut saling memberikan respon.
 interaksi sosial terjadi harus dengan cara memahami satu sama lain.

Pengaruh
    Pengaruh perasaan sedikit banyak hadir dalam tiap interaksi sosial. Rasa takut, terkejut, kecemasan atau bahkan campuran ketiganya merupakan tekanan kejiwaan yang mempengaruhi kita dalam berinteraksi dengan sosial.
    Ketika interaksi sosial tidak berjalan sesuai dengan keinginan kita, maka kita mengalami apa yang disebut tekanan kejiwaan. Tekanan kejiwaan dalam interaksi sosial bisa berupa tekanan yang ringan dalam kehidupan sehari-hari
Faktor Imitasi
    menyatakan bahwa faktor imitasi mendasari interakasi. Imitasi merupakan dorongan untuk meniru orang lain. Imitasi tidak berlangsung dengan sendirinya, sehingga individu yang satu akan dengan sendirinya mengimitasi individu yang lain atau sebaliknya. Untuk mengadakan imitasi ada faktor psikologis yang berperran yaitu berupa penerimaan dari yang mengimitasi dan adanya sikap mengagumi terhadap apa yang diimitasi itu.
Faktor Sugesti
    Sugesti yaitu  pengaruh psikis yang berasal dari diri sendiri maupun dari orang lain yang umumnya diterima tanpa adanya kritik dari individu yang bersangkutan. Sugesti dari diri sendiri disebut auto-sugesti dan sugesti dari orang lain disebut hetero-sugesti. Namun peranan hetero-sugesti lebih menonjol peranannya dalam kehidupan seseorang.
    Peranan sugesti dan imitasi dalam interaksi sosial hampir sama. Perbedaannya adalah bila dalam imitasi orang yang diimitasi dalam keadaan pasif. Dalam sugesti, orang dengan sengaja, dengan cara aktif memberikan padangan-pandangan, pendapat-pendapat, norma-norma dan sebagainya agar orang lain dapat menerima apa yang diberikan itu.
Faktor Identifikasi
    Identifikasi merupakan dorongan untuk menjadi identik dengan orang lain. Freud mengatakan anak akan mempelajari norma-norma sosial dari orang tuanya. Proses identifikasi anak tersebut dapat ditempuh melalui anak mempelajari dan menerima norma-norma sosial karena orang tuanya sengaja mendidiknya atau karena kesadaran anak untuk mengidentifikasi norma-norma sosial dari orang tuanya.
    Pada perkembangannya, anak juga melakukan identifikasi kepada orang lain selain orang tuanya, misalnya guru atau teman sebayanya. Identifikasi ini dilakukan oleh anak kepada orang yang dianggap ideal dalam sesuatu segi, baik norma, sikap atau pun segi yang lain.
Faktor Simpati 
    Simpati merupakan perasaan rasa tertarik kepada orang lain yang timbul tidak atas dasar logis rasional. Individu yang bersimpati sering tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengapa individu tersebut tertarik pada individu lain. Kecenderungan individu untuk tidak tertarik pada orang lain disebut antipati atau lawan dari simpati.
   
Masalah-masalah
bidang sosial :
 Berperilaku sosial yang bertanggung jawab, 
 meliputi :
    - Kurang menyenangi kritikan orang lain,
    - Kurang memahami tata karma (etika) pergaulan;
    - Kurang berpartisipasi dalam kegiatan sosial, baik  di kampus maupun di masyarakat.
 Mencapai hubungan yang lebih matang dengan teman sebaya,
meliputi :
    - Merasa malu untuk berteman dengan lawan jenis;
    - Merasa tidak senang kepada teman yang suka mengkritik
Mempersiapkan pernikahan dan hidup berkeluarga,
 meliputi :
    - Sikap yang kurang positif terhadap pernikahan;
    - Sikap yang kurang positif terhadap hidup berkeluarga.
MASALAH-MASALAH BIMBINGAN SOSIAL :
1)    Pemantapan sikap dan kebiasaan serta pengembangan wawasan dalam beriman dan bertaqwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2)    Pemantapan pemahaman tentang kekuatan diri dan pengembangannya untuk kegiatan yang lebih kreatif, produktif, dan normatif baik dalam  keseharian maupun untuk peran di masa yang akan datang.
3)    Pemantapan pemahaman tentang bakat dan minat pribadi dan penyaluran dan pengembangannya pada/melalui kegiatan yang kreatif dan normatif dan produktif.
4)    Pemantapan tentang kelemahan diri dan usaha penanggunlanggannya.
5)    Pemantapan kemampuan pengambilan keputusan.
6)    Pemantapan kemampuan mengarhkan diri sesuai dengan keputusan yang telah diambil.
7)    Pemantapan dalam perencanaan dan penyelenggaraan hidp sehat jasmani dan rohani.
8)    Pemantapan kemampuan berkomunikasi.
9)    Pemantapan kemampuan menerima dan menyampaikan argumentasi secara dinamis, kreatif, normative dan produktif.
10)    Pemantapan kemampuan bertingkah laku dan berhubungan sosial dengan penuh tanggung jawab.
11)    Pemantapan hubungan yang dinamis dan harmonis dengan teman sebaya /orang tua, dan masyarakat sekitar.
12)    Orientasi tentang kehidupan berkeluarga.